> >

Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini SK dari Kemenaker Format PDF

Peristiwa | 18 November 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi kalender dan hari libur. (Sumber: Vecteezy)

Baca Juga: Pengepakan Logistik Pilkada di Semarang Rampung Sepekan

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. 

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU