Sahroni Desak Usut Tuntas Temuan PPATK tentang Dugaan Transaksi Ilegal Pengusaha Ivan Sugianto
Hukum | 17 November 2024, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aktivitas keuangan ilegal oleh Ivan Sugianto.
Sahroni menyampaikan hal itu usai mendatangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengingatkan agar Ivan dan juga seluruh orang tua mampu bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan anak.
Baca Juga: Saat Kapuspen Bantah Pamen TNI Jadi Beking Ivan Sugianto: Hanya Teman Biasa
“Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” ungkapnya, dikutip Antara.
“Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silahkan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia pun mengimbau seluruh orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak mewajarkan perundungan (bullying).
Menurutnya, anak-anak sekarang sering terlibat dalam kasus bullying terhadap sesama.
“Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah, sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekadar kenakalan yang bisa ditolerir.”
Sahroni juga berharap agar semua pihak selalu bisa menahan emosi.
“Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pengusaha berinisial IS, tersangka yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Pelaku Intimidasi Siswa SMA, Ivan Sugianto sebagai Tersangka!
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Berkaitan dengan pengusaha tersebut, pihak PPATK juga melaporkan adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11), pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya.
PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara