> >

Sahroni Desak Usut Tuntas Temuan PPATK tentang Dugaan Transaksi Ilegal Pengusaha Ivan Sugianto

Hukum | 17 November 2024, 16:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

“Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pengusaha berinisial IS, tersangka yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Pelaku Intimidasi Siswa SMA, Ivan Sugianto sebagai Tersangka!

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Berkaitan dengan pengusaha tersebut, pihak PPATK juga melaporkan adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11), pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya.

PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU