Kenapa Polisi Masih 'Tahan' Identitas Pegawai Komdigi dalam Kasus Perlindungan Situs Judi Online?
Peristiwa | 13 November 2024, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hingga kini masih belum mengungkap identitas lengkap para tersangka dalam kasus perlindungan ribuan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penahanan informasi identitas tersangka terkait dengan proses pendalaman kasus yang masih berlangsung.
"Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman. Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu," jelas Ade Ary dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Menkomdigi Pastikan Pemecatan 11 Pegawai Terlibat Kasus Judi Online
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini.
Sikap ini diambil mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan oknum internal lembaga negara dan jaringan perjudian online.
Sejauh ini, polisi baru mengungkap inisial tiga tersangka yaitu AK, AJ, dan A yang mengendalikan operasi dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan.
Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru "dibina" agar tetap beroperasi.
Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan Kementerian Komdigi dalam pemblokiran situs judi online untuk kepentingan pribadi. Mereka menerima setoran uang setiap dua minggu sekali dari situs-situs yang "dilindungi".
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Ade Ary.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Minta Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online: Jangan Hanya Tangkap Operator
Menkomdigi akan Pecat Pegawai Terlibat Judol
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan akan segera memecat pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online.
Saat ini, 11 pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sedang menjalani penonaktifan dari tugas mereka.
“Kalau di internal kan sudah kita nonaktifkan dan dalam satu dua hari kita berhentikan dari PNS karena harus menunggu update dari kepolisian,” ucap Meutya dikutip dari videp KompasTV.
Meutya juga menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas 7 hari dari penahanan itu kami sudah bisa memberhentikan dalam 1 – 2 hari ini akan kita berhentikan,” ujar perempuan yang pernah menjadi jurnalis itu.
Baca Juga: Curhatan Istri Pemain Judi Online ke Menkomdigi: Harta Ludes, Dikejar Utang, Suami Lupa Segalanya
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews, Kompas TV