> >

KPK Sesalkan Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan

Hukum | 12 November 2024, 20:52 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024). (Sumber: Biro Adpim Setda Provinsi Kalsel via TribunBanjarbaru.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Tessa menegaskan pihaknya sudah sesuai aturan ketika menetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka korupsi.

Tessa menegaskan, langkah KPK sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 44 UU Nomor 30 tahun 2002. Penyidik KPK disebutnya telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup saat mentersangkakan Paman Birin.

"KPK menyayangkan putusan pra-peradilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Dicari KPK, Gubernur Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel ASN di Banjarbaru

Tessa menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan seharusnya mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK dalam penanganan kasus korupsi. 

"Perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," katanya.

Kendati menyayangkan, Tessa menegaskan KPK menghormati putusan majelis hakim yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. KPK disebut akan mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"KPK tetap berdiri pada dalil yang KPK ajukan. Apalagi hakim memutuskan dengan pertimbangan seperti itu," kata Tessa.

"Akan dipikirkan lagi langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Aspek formil bukan materil. Jadi akan dipelajari teman-teman biro hukum dan deputi penindakan."

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Sahbirin Noor karena menilai tindakan KPK tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang.

Hakim menganggap sprindik KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal saat membacakan putusan, Selasa (12/11).

Baca Juga: KPK RI Gelar Pendidikan Anti korupsi ke 100 Pemuda dan LSM di Sorong

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU