> >

KPK Sesalkan Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan

Hukum | 12 November 2024, 20:52 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024). (Sumber: Biro Adpim Setda Provinsi Kalsel via TribunBanjarbaru.com)

Hakim menganggap sprindik KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal saat membacakan putusan, Selasa (12/11).

Baca Juga: KPK RI Gelar Pendidikan Anti korupsi ke 100 Pemuda dan LSM di Sorong

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU