KPK Sesalkan Praperadilan Gubernur Kalsel Dikabulkan Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan
Hukum | 12 November 2024, 20:52 WIBHakim menganggap sprindik KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal saat membacakan putusan, Selasa (12/11).
Baca Juga: KPK RI Gelar Pendidikan Anti korupsi ke 100 Pemuda dan LSM di Sorong
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV