Anggota Komisi III DPR Setuju Bandar hingga Mafia Judi Online Dimiskinkan
Hukum | 12 November 2024, 17:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mendorong aparat penegak hukum untuk memiskinkan para bandar hingga mafia judi online (judol).
Menurutnya, judi online sudah masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dia juga mendukung keputusan kepolisian yang akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menghukum para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang justru membina bisnis judi online.
Abdullah meminta kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar kejahatan tersebut terlacak seluruhnya.
Baca Juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Resmi Berhentikan Pegawai Terlibat Judi Online dalam 1-2 Hari
“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka, penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tuturnya.
“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” tambahnya.
Selain itu, Abdullah mendorong kepolisian untuk mengembangkan kasus judol yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi hingga menyentuh para bandar di atasnya.
“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” kata dia.
Baca Juga: Meutya Hafid Persilakan Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyidikan di Kemkomdigi: Silakan Kapan Pun
Sebagai informasi, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol). Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 10 merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com