Polda Metro Jaya: Sampai Saat Ini 18 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
Peristiwa | 11 November 2024, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary merinci, dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan delapan adalah warga sipil. Itu berarti, dua orang yang ditangkap adalah warga sipil atau bukanlah pegawai Komdigi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Dicari KPK, Gubernur Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel ASN di Banjarbaru
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” ucapnya.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan secara detil apa peranan dua warga sipil yang ditangkap dalam kasus judi online.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar dari kedua pelaku kasus judi judol yang ditangkap.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.
Baca Juga: Pakar Pidana Pesimis Kasus Judi Online Ditangani Polda: Kenapa Nggak Bareskrim, Ini Skala Nasional
Saat ini, kata Kombes Wira, uang yang disita menjadi barang bukti untuk kedua tersangka yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia, yakni MN dan DM.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi. Sementara tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV