Polda Metro Jaya: Sampai Saat Ini 18 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
Peristiwa | 11 November 2024, 13:39 WIBBaca Juga: Pakar Pidana Pesimis Kasus Judi Online Ditangani Polda: Kenapa Nggak Bareskrim, Ini Skala Nasional
Saat ini, kata Kombes Wira, uang yang disita menjadi barang bukti untuk kedua tersangka yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia, yakni MN dan DM.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi. Sementara tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV