> >

Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi, Polisi Amankan Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 M

Hukum | 10 November 2024, 22:10 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan uang tunai dan rekening tersebut diamankan saat pihaknya menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, berinisial MN dan DM.

"Dari serangkaian tindakan penyelidikan dan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka MN dan DM, tim penyidik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Wira dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024) malam.

Sementara terkait MN dan DM, ia menyebut saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

"Para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wira menjelaskan, tersangka MN merupakan salah satu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Adapun peran tersangka MN dalam kasus ini, lanjut ia, adalah sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka yang saat ini telah ditangkap.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Orang terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya

"Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list (daftar) website untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir," ujarnya.

Sementara tersangka DM, kata Wira, berperan membantu tindak kejahatan dari tersangka MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

Sebelumnya polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

Sejumlah 11 dari 15 orang tersebut merupakan pegawai Komdigi.

Saat ini, 15 orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Mengungkap Peran Buka Tutup Blokir Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU