> >

Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi, Polisi Amankan Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 M

Hukum | 10 November 2024, 22:10 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Sebelumnya polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

Sejumlah 11 dari 15 orang tersebut merupakan pegawai Komdigi.

Saat ini, 15 orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Mengungkap Peran Buka Tutup Blokir Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU