Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi, Polisi Amankan Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 M
Hukum | 10 November 2024, 22:10 WIBSebelumnya polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
Sejumlah 11 dari 15 orang tersebut merupakan pegawai Komdigi.
Saat ini, 15 orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Terbaru! Mengungkap Peran Buka Tutup Blokir Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV