> >

Polisi Sita Uang Tunai Puluhan Miliar hingga Senjata Api dari 15 Tersangka Perjudian Online

Hukum | 7 November 2024, 21:34 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk uang tunai puluhan miliar rupiah dan dua unit senjata api.

Penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024).

“Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.

Baca Juga: Perangi Judi Online, Komisi I DPR Abraham: Penting Perbaiki 'Pintu Masuk' | SERIAL JUDOL

“Kemudian satu unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia.”

Polisi juga menyita uang tunai sejumah Rp73.723.488.957, dengan rincian uang rupiah sebanyak Rp35.792.110.000.

Kemudian dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 2.955.779 atau senilai Rp35.043.272.457.

“Ada juga uang berbentuk USD 183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.”

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” tambahnya.

Penyidik, lanjut Ade Ary, akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.

Baca Juga: Siap Diperiksa, Budi Arie Pastikan Tak Terlibat Judi Online | SERIAL JUDOL

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Selain menerapkan pasal tentang tindak pidana perjudian, polisi juga akan menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU