> >

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, KPK Belajar dari Kasus Harun Masiku

Hukum | 7 November 2024, 15:25 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap layar Youtube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tak akan menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.

Hal ini dipastikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Pasalnya, kata ia, KPK telah belajar dari kejadian kaburnya Harun Masiku.

"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan buron KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR.

Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Hingga saat ini Harun masih menjadi buronan KPK, mengingat keberadaannya yang belum diketahui.

Sementara, Sahbirin Noor (SHB) saat ini juga tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pihak Lembaga Antirasuah tersebut melakukan upaya pencarian dengan menggeledah beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya, namun Sahbirin masih belum ditemukan.

Baca Juga: KPK Tak Tahu Keberadaan Sahbirin Noor, Lakukan Pencarian di Sejumlah Lokasi tapi Belum Ketemu

Kini, penyidik KPK pun sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Meski demikian, KPK memastikan Sahbirin Noor masih berada di wilayah Indonesia.

Pasalnya, data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin Noor untuk melintasi perbatasan Indonesia.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," tegas Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10).

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama Bertahun-Tahun

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU