> >

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, KPK Belajar dari Kasus Harun Masiku

Hukum | 7 November 2024, 15:25 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap layar Youtube KPK RI)

Meski demikian, KPK memastikan Sahbirin Noor masih berada di wilayah Indonesia.

Pasalnya, data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin Noor untuk melintasi perbatasan Indonesia.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," tegas Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10).

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama Bertahun-Tahun

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU