Sahroni Minta Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong: Kasihan Pemerintah Dituduh Intervensi
Politik | 6 November 2024, 14:33 WIB“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Perlunya Penahanan terhadap Tom Lembong yang Sangat Kooperatif
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada Selasa (5/11/2024), Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung cacat hukum. Sebab itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dia membeberkan sejumlah poin yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Menurut pihaknya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Surya Paloh Berharap Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar Ari.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup untuk menahan kliennya karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV