Kejagung Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur
Hukum | 5 November 2024, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur terkait kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
Informasi ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Harli menyebut, Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Iya yang bersangkutan (Edward Tannur) juga diperiksa di Kejati Jatim, Surabaya," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.Tv, Selasa.
Menurut penjelasannya, Edward Tannur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (4/11).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
Ia menekankan pihaknya akan mendalami terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Edward Tannur disebut mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.
Ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ucap Abdul Qohar.
Meski demikian, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kasus suap tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.
Selain 3 hakim itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV