> >

Kejagung Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur

Hukum | 5 November 2024, 13:38 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) saat memberikan paparan dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Seperti diketahui, Edward Tannur disebut mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.

Ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ucap Abdul Qohar.

Meski demikian, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

Dalam kasus suap tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.

Selain 3 hakim itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU