> >

Edward Tannur Tahu Rencana Suap yang Dilakukan Istrinya Demi Bebaskan Sang Anak

Hukum | 5 November 2024, 08:25 WIB
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial Meirizka Widjaja (tengah) pada Senin (4/11/2024). Mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal upaya sang istri Meirizka Widjaja menyuap Majelis Hakim PN Surabaya terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Ronald Tannur. (Sumber: TribunJatim.com/Luhur Pambudi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) Abdul Qohar menyebut menyebut ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Namun, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu, jumlahnya dia tidak tahu," ujarnya.

"Karena memang suaminya sepertinya seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya,  Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan Kejagung ebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.

Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada Senin kemarin.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," ungkapnya.

"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Menurut penjelasannya, dalam upaya membebaskan Ronald Tannur, Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara anaknya.

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar yang diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain 3 hakim PN Surabaya itu, Kejagung  turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU