Edward Tannur Tahu Rencana Suap yang Dilakukan Istrinya Demi Bebaskan Sang Anak
Hukum | 5 November 2024, 08:25 WIB"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Menurut penjelasannya, dalam upaya membebaskan Ronald Tannur, Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara anaknya.
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar yang diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain 3 hakim PN Surabaya itu, Kejagung turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV