> >

Edward Tannur Tahu Rencana Suap yang Dilakukan Istrinya Demi Bebaskan Sang Anak

Hukum | 5 November 2024, 08:25 WIB
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial Meirizka Widjaja (tengah) pada Senin (4/11/2024). Mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal upaya sang istri Meirizka Widjaja menyuap Majelis Hakim PN Surabaya terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Ronald Tannur. (Sumber: TribunJatim.com/Luhur Pambudi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) Abdul Qohar menyebut menyebut ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Namun, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu, jumlahnya dia tidak tahu," ujarnya.

"Karena memang suaminya sepertinya seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya,  Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan Kejagung ebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.

Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur, Meirizka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait perkara tersebut, pada Senin kemarin.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW," ungkapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU