Soal Bandar Judi Online, Kapolri: Kalau Memang Ada di Dalam Negeri, Kita Ambil
Hukum | 4 November 2024, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen untuk menangkap bandar judi online.
Ia menekankan pihaknya bakal menangkap bandar judi online jika memang berada di Indonesia.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam (negeri) kita ambil," kata Listyo Sigit dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Sementara untuk bandar judi online yang berada di luar negeri, ia menyebut Polri bakal melakukan kerja sama internasional untuk melakukan penangkapan.
"Kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional seoptimal mungkin yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia, serta membidik aset-aset terkait tindak pidana tersebut untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Soal Kasus Judi Online Komdigi, Kapolri Sebut Menkomdigi Persilakan Pegawai yang Terlibat Diusut
"Tentunya tugas kita bagaimana judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita meminimalisir, termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," tegasnya.
Sedangkan terkait kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kapolri mengatakan Menkomdigi Meutya Hafid telah mempersilahkan Polri untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi (Meutya), dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan," jelasnya.
"Oleh karena itu, beliau mempersilahkan pada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat," imbuhnya.
Sebagai informasi, per hari ini, Kapolri resmi memimpin Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan.
Dalam hal tersebut, Kapolri melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 11 Pegawai Kemkomdigi Diduga Terlibat Judi Online Hanya Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV