> >

Soal Kasus Judi Online Komdigi, Kapolri Sebut Menkomdigi Persilakan Pegawai yang Terlibat Diusut

Hukum | 4 November 2024, 18:23 WIB
Foto Arsip. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas judi online. (Sumber: Dokumentasi Polri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas judi online, baik dari internal maupun eksternal.

Ia bahkan mengungkapkan Menkomdigi Meutya Hafid telah mempersilahkan Polri untuk mendalami kasus judi online yang menjerat pegawai Komdigi.

"Kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi (Meutya), dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan," kata Sigit dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

"Oleh karena itu, beliau mempersilahkan pada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat," imbuhnya.

Ia pun menegaskan jajarannya masih terus bekerja mengusut kasus tersebut.

Tentunya tugas kita bagaimana judol ini betul-betul bisa kita berantas, kita meminimalisir termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," tegasnya.

Saat ini, lanjut Sigit, yang paling utama adalah menyelamatkan masyarakat, agar mereka tak menjadi korban judi online.

Baca Juga: Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional

"Paling utama jangan sampai masyarakat kita menjadi korban gara-gara judi online yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online (Pinjol)," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Mereka yang ditangkap diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka.

Selain itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di kantor satelit milik para tersangka di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Wamenkomdigi soal Pegawai Terlibat Kasus Judi Online: Sebetulnya Sudah Masuk Pengamatan Internal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/ kanal YouTube Kompas.com.


TERBARU