> >

Resmi! Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 2025

Humaniora | 4 November 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi tax holiday. Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang tax holiday. (Sumber: PIXABAY via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. 

Langkah perpanjangan ini diambil sebagai upaya untuk menarik lebih banyak investasi asing, terutama di tengah penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang mulai diterapkan oleh banyak negara.

Pengumuman perpanjangan tax holiday ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Minggu (3/11/2024). 

Rosan menegaskan bahwa tax holiday memiliki peran penting dalam meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, terutama untuk investasi asing yang strategis.

Menurut Rosan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi aliran investasi asing yang lebih besar ke Indonesia, sekaligus meningkatkan sektor-sektor industri prioritas di dalam negeri.

Baca Juga: Sidang Kelima Guru Supriyani: Susno Duadji Ungkap Keterangan Saksi Anak Tak Bisa Dijadikan Bukti

“Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.

Rosan menjelaskan bahwa lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Pihak BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan pajak minimum global tersebut. Meski begitu, Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya dikutip dari lama resmi menpan.co.id.

Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu soal Penggunaan Mobil Dinas Maung Buatan Dalam Negeri

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : menpan.go.id


TERBARU