Resmi! Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 2025
Humaniora | 4 November 2024, 17:45 WIB“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya dikutip dari lama resmi menpan.co.id.
Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.
Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.
Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu soal Penggunaan Mobil Dinas Maung Buatan Dalam Negeri
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : menpan.go.id