> >

KPK Sebut Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih

Politik | 31 Oktober 2024, 23:41 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencatat dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Biudi Prasetyo 

"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dari 48 orang tersebut sudah terdapat beberapa yang telah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK.

Pihak KPK menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya hal itu menjadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN.

Budi memastikan, pihaknya siap memberikan bantuan serta pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN," jelasnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Anggota DPR dan DPD Terpilih Periode 2024-2029 Sudah Laporkan LHKPN

"Karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," imbuhnya.

Di sisi lain, Budi menuturkan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Lapor LHKPN

Sebelumnya, Pihak KPK mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN

Para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.

Adapun penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Sementara untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, ia menyebut dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan 2025.

Baca Juga: KPK Minta Penasihat Khusus Presiden Prabowo Serahkan LHKPN

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU