> >

KPK Sebut Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih

Politik | 31 Oktober 2024, 23:41 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencatat dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Lapor LHKPN

Sebelumnya, Pihak KPK mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN

Para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.

Adapun penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Sementara untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, ia menyebut dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan 2025.

Baca Juga: KPK Minta Penasihat Khusus Presiden Prabowo Serahkan LHKPN

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU