Menteri Perdagangan Sebut Permendag 8 Tahun 2024 Bertujuan Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
Politik | 31 Oktober 2024, 17:54 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Budi menyampaikan hal itu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), merespons adanya pendapat yang menyebut permendag tersebut menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya, dikutip Antara.
Budi mengatakan, Permendag nomor 8 tahun 2024 baru mulai berlaku pada 17 Mei lalu.
Oleh sebab itu ia mempertanyakan kaitannya dengan perusahaan yang mati.
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," ucapnya.
Baca Juga: Upaya Presiden dan Pemerintah Selamatkan Sritex Tanpa Bail Out, Bea Cukai Izinkan Ekspor-Impor
Ia menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (30/10/2024), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto menyinggung salah satu pemicu berakhir pailit adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Iwan, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup ya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Harapan Baru bagi Karyawan Sritex Setelah Dukungan dari Presiden Prabowo
"Nah, ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian yah. Semua regulasi ada di kementerian," jelasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yunita mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Iya (revisi), karena ini kan bukan Sritex saja, tapi industri tekstil lainnya, ini kita juga utilisasi terus terjaga," ungkapnya, seperti dikutip Kontan, Senin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara, Kompas.com