Menteri Perdagangan Sebut Permendag 8 Tahun 2024 Bertujuan Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
Politik | 31 Oktober 2024, 17:54 WIB"Selain itu, kami mengenakan bea masuk itu sudah lama, bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak," katanya.
Disinggung soal penanganan Sritex, dikatakannya, sudah diurus oleh kementerian lain.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (30/10/2024), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto menyinggung salah satu pemicu berakhir pailit adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Iwan, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup ya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Harapan Baru bagi Karyawan Sritex Setelah Dukungan dari Presiden Prabowo
"Nah, ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian yah. Semua regulasi ada di kementerian," jelasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yunita mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Iya (revisi), karena ini kan bukan Sritex saja, tapi industri tekstil lainnya, ini kita juga utilisasi terus terjaga," ungkapnya, seperti dikutip Kontan, Senin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara, Kompas.com