Menteri Perdagangan Sebut Permendag 8 Tahun 2024 Bertujuan Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
Politik | 31 Oktober 2024, 17:54 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan melindungi industri tekstil di dalam negeri.
Budi menyampaikan hal itu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), merespons adanya pendapat yang menyebut permendag tersebut menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex.
"Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," katanya, dikutip Antara.
Budi mengatakan, Permendag nomor 8 tahun 2024 baru mulai berlaku pada 17 Mei lalu.
Oleh sebab itu ia mempertanyakan kaitannya dengan perusahaan yang mati.
"Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati," ucapnya.
Baca Juga: Upaya Presiden dan Pemerintah Selamatkan Sritex Tanpa Bail Out, Bea Cukai Izinkan Ekspor-Impor
Ia menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Tekstil yang diatur di Permedag 8 itu justru di Permendag 8 dan sebelumnya melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil syaratnya harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian," katanya.
Ia mencontohkan jika sesuai dengan Permedag Nomor 8 Tahun 2024 maka ada batas kuota impor pakaian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara, Kompas.com