Mendagri Akan Kaji Rencana DPR Revisi UU Terkait Politik Melalui Omnibus Law
Politik | 31 Oktober 2024, 17:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengkaji rencana DPR melakukan revisi undang-undang (UU) terkait politik melalui omnibus law.
Menurut dia, itu merupakan salah satu cara untuk mempersingkat waktu dalam merevisi sebuah aturan terkait sistem demokrasi di Indonesia.
"Untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Mendagri Pastikan Tidak Ada Data Pemilih Pilkada Serentak yang Bocor dari Dukcapil
"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," imbuhnya.
Menurut dia, sistem pemilu di Indonesia memang perlu dilakukan perbaikan agar penyelenggaraannya bisa semakin sempurna.
"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," ujarnya.
Dalam mengkaji hal tersebut, kata Tito, ia telah menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Sebab, mantan Wali Kota Bogor itu memang memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menciptakan aturan yang baik terkait sistem pemilu.
"Ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu," katanya.
Saat ini, lanjut Tito, Bima juga bertugas sebagai Koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, beliau akademisi sekaligus juga praktisi," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan revisi paket delapan UU terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law.
"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Aksi Demo Buruh Tolak "Omnibus Law" UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Doli, revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, ia menilai UU MD3 perlu direvisi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV