> >

Mendagri Akan Kaji Rencana DPR Revisi UU Terkait Politik Melalui Omnibus Law

Politik | 31 Oktober 2024, 17:39 WIB
Foto arsip. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Sumber: Antara/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan revisi paket delapan UU terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Aksi Demo Buruh Tolak "Omnibus Law" UU Cipta Kerja di Patung Kuda

 

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Doli, revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, ia menilai UU MD3 perlu direvisi.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU