Diperjuangkan Selama 20 Tahun oleh Para Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Kini Mulai Dilirik DPR
Peristiwa | 31 Oktober 2024, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini mulai diperhatikan DPR. Mereka berjanji akan segara mengesahkannya menjadi Undang-undang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy Aditya dalam keterangan rilisnya, di Jakarta, Rabu (30/10/2024) seperti dikutip laman resmi DPR.
Pengesahan RUU PPRT ini dinilai sejalan dengan visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Oleh karena itu, DPR RI terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.
Baca Juga: RUU DKJ Selesai 4 Hari, RUU PRT 20 Tahun Mangkrak, Kelompok Lintas Iman Doa Bersama Depan DPR
“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," kata Willy.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Nasib RUU PRT memang kurang beruntung dibandingkan RUU Omnibus Law, RUU KPK atau RUU IKN yang dikerjakan dalam tempo singkat. RUU PRT sudah diajukan sejak 2004 silam dan berbagai dorongan dari masyarakat sipil lewat berbagai eskalasi gerakan telah dilakukan, namun hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkan belum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.
Baca Juga: Bincang Pinggiran: Kampanye Pilpres dan Nasib PRT yang Diperas Seperti Cucian
Untuk mendorong RUU ini disahkan, kelompok masyarakat sipil dan PRT sampai melakukan aksi kamisan di depan gedung DPR. Pada September lalu, mereka kembali mengadakan aksi kamisan dengan tajuk "Kawal sampai Legal" untuk memberi penekanan bahwa RUU ini makin kritis. Sebab, jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas dan disepakati di dalam pembahasan Tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over. Itu artinya semua akan kembali dimulai dari nol.
Nah, dengan janji ketua Komisi XIII itu, harapan mulai terlihat. Namun janji tidak punya arti apa-apa tanpa bukti.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV