> >

Diduga Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Tom Lembong untuk 20 ke Depan di Rutan Salemba

Hukum | 30 Oktober 2024, 07:23 WIB
Foto arsip Thomas Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Pria yang juga mantan Menteri Perdagangan RI ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan pada kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Kontan.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk dugaan korupsi impor gula.

Keterangan itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).

“Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ucap Harli.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melakukan penahahan terhadap CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam perkara korupsi impor gula.

Baca Juga: Ternyata, Presiden Prabowo Biayai Sendiri Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

“CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar dia.

Harli lebih lanjut mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tom Lembong dan CS adalah Rp400 miliar.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucapnya dikutip dari tayangan program Sapa Pagi Indonesia di KompasTV, Rabu (30/10/2024).

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dan CS menjerat dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.

Baca Juga: ICW soal Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Perlu Langkah Luar Biasa Bersihkan Mafia

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU