Diduga Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Tom Lembong untuk 20 ke Depan di Rutan Salemba
Hukum | 30 Oktober 2024, 07:23 WIB“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV