> >

MA Bentuk Tim Pemeriksa untuk Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur

Hukum | 28 Oktober 2024, 16:31 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). MA membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang mengadili putusan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur soal kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang mengadili putusan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur soal kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

"Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," kata Yanto di Kantornya, Jakarta, Senin.

Menurut penjelasannya, pembentukan tim pemeriksa tersebut diputuskan dalam Rapat Pimpinan MA yang digelar hari ini.

Lebih lanjut, ia menyebut tim pemeriksa tersebut diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto yang merupakan Ketua Kamar Pegawasan.

Serta anggota tim yakni, Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Dukungan atas Kasus Ronald Tannur dan Suap Hakim, Kejati Jatim Banjir Karangan

Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Mereka kedapatan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Ketiga hakim yang ditangkap yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tak hanya ketiga hakim PN Surabaya, Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) kasus vonis bebas Ronald Tannur juga turut ditangkap.

Selain itu, untuk Ronald Tannur telah kembali ditahan di rutan Kelas I Surabaya Medaeng.

Ronald Tannur sebelumnya ditangkap Kejagung di Surabaya, pada Minggu (27/10) kemarin.

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur Ungkap Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar Jadi Makelar Selama 10 Tahun!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU