MA Bentuk Tim Pemeriksa untuk Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur
Hukum | 28 Oktober 2024, 16:31 WIBMA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka kedapatan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Ketiga hakim yang ditangkap yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tak hanya ketiga hakim PN Surabaya, Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) kasus vonis bebas Ronald Tannur juga turut ditangkap.
Selain itu, untuk Ronald Tannur telah kembali ditahan di rutan Kelas I Surabaya Medaeng.
Ronald Tannur sebelumnya ditangkap Kejagung di Surabaya, pada Minggu (27/10) kemarin.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur Ungkap Pensiunan Pejabat MA, Zarof Ricar Jadi Makelar Selama 10 Tahun!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV