> >

Sahroni Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Politik | 24 Oktober 2024, 14:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap motif dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Terlebih, kata Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis tidak masuk akal untuk terdakwa yang dijerat dengan 3 pasal dalam kasus pembunuhan. Sehingga patut dicurigai, mereka menerima suap untuk meloloskan suatu perkara.

“Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana,” kata Sahroni, Kamis (24/10/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengingat Kembali Kematian Dini Sera Afrianti Kekasih Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim

Sahroni lebih lanjut menyampaikan, dirinya mendukung langkah Kejagung dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Dia yakin Kejagung berani mengungkap sosok di balik dugaan suap itu.

Selain itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Mengingat, tiga hakim yang ditangkap Kejagung berasal dari pengadilan negeri yang sama.

“Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi,” kata dia.

Sahroni pun mengingatkan agar para hakim selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugas.

“Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik Kejagung menyita uang miliaran rupiah dari enam lokasi yang merupakan rumah dan apartemen para tersangka.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU