Sahroni Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Politik | 24 Oktober 2024, 14:12 WIBSebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik Kejagung menyita uang miliaran rupiah dari enam lokasi yang merupakan rumah dan apartemen para tersangka.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com