100 Hari Pertama Kerja, Menaker Yassierli Fokus Penetapan UMP dan Lapangan Kerja
Peristiwa | 22 Oktober 2024, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi prioritas utama dalam program 100 hari pertama kepemimpinannya di Kabinet Merah Putih.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai serah terima jabatan menteri dan wakil menteri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Momentum pertama dalam 100 hari pertama memang terkait tentang UMP. Saat ini kami sedang membahasnya bersama," ungkap Yassierli dikutip dari Antara.
Menurutnya, penetapan UMP merupakan isu strategis yang akan dibahas bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mencari solusi terbaik.
Selain isu UMP, Menaker juga menekankan pentingnya menciptakan lapangan kerja baru yang signifikan.
Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, fokus pembangunan akan diarahkan pada digitalisasi dan hilirisasi.
Kemenaker saat ini tengah memetakan berbagai permasalahan terkait pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sambil mengidentifikasi peluang penciptaan lapangan kerja baru.
"Kami akan memetakan kebutuhan kompetensi dan cara memenuhinya," jelas Yassierli.
Hal ini sejalan dengan harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai peningkatan produktivitas dan daya saing SDM melalui program reskilling dan upskilling.
Baca Juga: Ini Fokus Prabowo Subianto untuk Dudung Usai Dilantik: Perbaikan Alutsista
Program pelatihan yang telah berjalan di Kemenaker akan dilanjutkan dan ditingkatkan skalanya.
Menaker menekankan pentingnya memastikan kurikulum pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kita harus memastikan kurikulum pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di industri," tegasnya.
Besar UMP 2024 di Tiap Provinsi
Sebanyak 38 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP yang berlaku mulai tahun 2024.
Berikut rincian kenaikannya ketimbang tahun 2023 dan diurutkan berdasarkan tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Papua: Rp4.024.270
- Bangka Belitung: Rp3.640.000
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000
- Aceh: Rp3.460.672
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858
- Riau: Rp3.294.625
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
- Maluku Utara: Rp3.200.000
- Jambi: Rp3.037.121
- Gorontalo: Rp3.025.100
- Maluku: Rp2.949.953
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
- Sumatera Barat: Rp2.811.499
- Sumatera Utara: Rp2.809.915
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
- Banten: Rp2.727.812
- Lampung: Rp2.716.496
- Bali: Rp2.713.672
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616
- Bengkulu: Rp2.507.079
- NTB: Rp2.444.067
- NTT: Rp2.186.826
- Jawa Timur: Rp2.165.244,30
- DIY Yogyakarta: Rp2.125.897
- Jawa Barat: Rp2.057.495,17
- Jawa Tengah: Rp2.036.947
Provinsi baru di Papua (Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah) mengikuti besaran UMP Papua sebesar Rp4.024.270.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV