100 Hari Pertama Kerja, Menaker Yassierli Fokus Penetapan UMP dan Lapangan Kerja
Peristiwa | 22 Oktober 2024, 17:48 WIBProgram pelatihan yang telah berjalan di Kemenaker akan dilanjutkan dan ditingkatkan skalanya.
Menaker menekankan pentingnya memastikan kurikulum pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kita harus memastikan kurikulum pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di industri," tegasnya.
Besar UMP 2024 di Tiap Provinsi
Sebanyak 38 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP yang berlaku mulai tahun 2024.
Berikut rincian kenaikannya ketimbang tahun 2023 dan diurutkan berdasarkan tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Papua: Rp4.024.270
- Bangka Belitung: Rp3.640.000
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000
- Aceh: Rp3.460.672
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858
- Riau: Rp3.294.625
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
- Maluku Utara: Rp3.200.000
- Jambi: Rp3.037.121
- Gorontalo: Rp3.025.100
- Maluku: Rp2.949.953
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
- Sumatera Barat: Rp2.811.499
- Sumatera Utara: Rp2.809.915
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
- Banten: Rp2.727.812
- Lampung: Rp2.716.496
- Bali: Rp2.713.672
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616
- Bengkulu: Rp2.507.079
- NTB: Rp2.444.067
- NTT: Rp2.186.826
- Jawa Timur: Rp2.165.244,30
- DIY Yogyakarta: Rp2.125.897
- Jawa Barat: Rp2.057.495,17
- Jawa Tengah: Rp2.036.947
Provinsi baru di Papua (Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah) mengikuti besaran UMP Papua sebesar Rp4.024.270.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV