> >

Lindungi UMKM dalam Negeri, Pemerintah Blokir Aplikasi Temu dan Shein di Indonesia

Humaniora | 10 Oktober 2024, 16:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. (Sumber: Biro Humas Kominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi e-commerce Temu di Indonesia.

Keputusan itu diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mengawasi aplikasi serupa seperti Shein.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (10/10/2024).

"Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia," jelas Budi Arie dikutip dari Antara. 

Model bisnis Temu yang menjadi sorotan adalah penjualan langsung dari pabrikan luar negeri ke konsumen Indonesia.

"Karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas," jelas Budi.

Baca Juga: Rugikan UMKM Dalam Negeri, Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU

Meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, Menkominfo menegaskan, transaksi sudah tidak dapat dilakukan.

Saat ini, proses pengajuan untuk take down aplikasi dari App Store dan Play Store sedang berlangsung.

Tidak hanya Temu, Kemenkominfo juga menyoroti aplikasi Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa.

"Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya," ungkap Budi.

Menkominfo menegaskan, jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas juga akan diambil terhadap Shein.

Selain itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu tidak akan diberikan, dan kebijakan serupa akan diterapkan jika ada aplikasi sejenis yang mencoba masuk ke pasar Indonesia.

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," katanya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU