> >

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Dua Pekan hingga 22 Oktober, Ini Alasannya

Hukum | 8 Oktober 2024, 13:44 WIB
Foto Arsip. Rizieq Shihab (tengah). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan tersebut sejatinya digelar pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Sidang tersebut ditunda usai pihak Rizieq keberatan karena pihak tergugat membawa surat kuasa dari Seskab, bukan atas nama pribadi Jokowi. 

Kubu Rizieq menilai semestinya surat kuasa diberikan secara langsung dari Jokowi, mengingat gugatan yang dilayangkan ditujukan secara personal dan tidak terkait jabatannya sebagai Presiden.

"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan, Senin, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Mendengar hal itu, kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya juga telah mencermati jika gugatan Rizieq ditujukan kepada Jokowi secara pribadi. Namun, relas tersebut masuk ke Kementerian Sekretariat Negara. 

"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," jelas kuasa hukum tergugat.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat

Usai mendengar dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Suparman meminta agar dokumen dari tergugat diperbaiki pada sidang selanjutnya. 

Untuk itu, hakim pun memutuskan agar sidang perdana gugatan Rizieq terhadap Jokowi tersebut ditunda dua pekan.

"Untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukupya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di ruangan yang sama," ucap Suparman.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Rizieq cs menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. 

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU