> >

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Dua Pekan hingga 22 Oktober, Ini Alasannya

Hukum | 8 Oktober 2024, 13:44 WIB
Foto Arsip. Rizieq Shihab (tengah). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukupya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di ruangan yang sama," ucap Suparman.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Rizieq cs menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Rizieq cs meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. 

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU