> >

Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Sekjen Dewan: Rumah Tidak Layak Huni, Diganti Tunjangan

Politik | 4 Oktober 2024, 17:51 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, namun diganti dengan tunjangan.

Penjelasan mengenai tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru.

Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPR Dijadwalkan Selesai 15 atau 16 Oktober

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra di Kompleks Parlemen, dikutip Antara.

Indra menjelaskan, saat ini rumah dinas yang sebelumnya ditempati oleh anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

Sebab, sebagian besar kondisinya cukup parah dan tidak layak ditinggali.

"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," imbuhnya.

Kini, pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan di wilayah Jabodetabek, untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Nantinya, dalam menentukan nilai tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan tersebut, pihak kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai).

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.

Baca Juga: DPR Lakukan Musyawarah soal Wacana Komisi Bertambah, Bagaimana Tanggapan para Fraksi Parpol?

Sebelumnya, sejak Kamis (3/10/2024)  beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU