> >

Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Sekjen Dewan: Rumah Tidak Layak Huni, Diganti Tunjangan

Politik | 4 Oktober 2024, 17:51 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Nantinya, dalam menentukan nilai tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan tersebut, pihak kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai).

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.

Baca Juga: DPR Lakukan Musyawarah soal Wacana Komisi Bertambah, Bagaimana Tanggapan para Fraksi Parpol?

Sebelumnya, sejak Kamis (3/10/2024)  beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU