Klarifikasi BI Sumsel: Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Penjelasannya
Peristiwa | 4 Oktober 2024, 15:02 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan klarifikasi resmi terkait peredaran uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas TV pada Jumat (4/10/2024), lembaga tersebut menegaskan bahwa uang pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan sebelumnya dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
"Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata BI dalam rilis yang diterima Kompas TV.
Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.
Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.
Baca Juga: BI: Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku
Masyarakat dapat mengunjungi website resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, mengikuti akun media sosial resmi Bank Indonesia, atau menghubungi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Bank Indonesia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dalam bertransaksi, berbelanja, dan berhemat untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan tidak ragu menggunakan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam transaksi sehari-hari, karena statusnya yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Informasi resmi dari Bank Indonesia ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan pecahan tersebut dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV