Respons Rencana Cuti Massal, MA Bakal Terima Ikahi dan Solidaritas Hakim 7 Oktober
Hukum | 3 Oktober 2024, 18:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) merespons terkait rencana para hakim melakukan cuti bersama pada 7 Oktober 2024.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suharto mengatakan, pihaknya akan menerima audiensi dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Solidaritas Hakim Indonesia untuk menindaklanjuti rencana cuti massal tersebut.
"Rencananya begitu (menerima audiensi Ikahi dan Solidaritas Hakim Indonesia)," kata Suharto, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan pihaknya akan menerima perwakilan hakim bersama Komisi Yudisial (KY).
"Syukur-syukur jika ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat berdialog dengan perwakilan mereka (hakim)," jelasnya.
Menurut penjelasannya, audiensi tersebut akan dilakukan pada 7 Oktober, bertepatan dengan dimulainya aksi cuti massal hakim.
"Rencana pertemuan itu akan diadakan pada Senin, 7 Oktober, jam 13.00 WIB," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan pada prinsipnya, cuti merupakan hak pegawai negeri.
Baca Juga: Dukung Rencana Cuti Massal, Hakim Binsar Gultom Singgung soal Uang Transportasi hingga Pensiunan
Meski demikian, ia mengatakan, permohonan cuti hakim akan disetujui selama tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengadilan tidak terganggu,
"Artinya, persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui," ujarnya.
"Yang paling tahu adalah atasan yang memberi persetujuan cuti, tetapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu," ucapnya.
Dengan demikian, ia meyakini gerakan cuti bersama hakim tersebut tidak akan mengganggu pelayanan di pengadilan.
"Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama hakim direncanakan bakal digelar pada 7-11 Oktober 2024.
Aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan.
Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama 7-11 Oktober, Tuntut Revisi Gaji dan Tunjangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.