> >

Respons Rencana Cuti Massal, MA Bakal Terima Ikahi dan Solidaritas Hakim 7 Oktober

Hukum | 3 Oktober 2024, 18:36 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) merespons terkait rencana para hakim melakukan cuti bersama pada 7 Oktober 2024. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

"Artinya, persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui," ujarnya.

"Yang paling tahu adalah atasan yang memberi persetujuan cuti, tetapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu," ucapnya.

Dengan demikian, ia meyakini gerakan cuti bersama hakim tersebut tidak akan mengganggu pelayanan di pengadilan.

"Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama hakim direncanakan bakal digelar pada 7-11 Oktober 2024.

Aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka. 

Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Fauzan.

Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Gelar Cuti Bersama 7-11 Oktober, Tuntut Revisi Gaji dan Tunjangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU