> >

KY Surati MA untuk Pantau Hakim yang Tangani PK Mardani Maming

Hukum | 1 Oktober 2024, 15:08 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Yudisial (KY) mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.

Adapun isi surat itu meminta MA mengawasi persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan Majelis Hakim di PK Mardani Maming.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta Nurul Ghufron Jelaskan Dugaan Intervensi PK Mardani Maming

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim MA.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, Senin (30/9/2024), dikutip dari Tribunnews.com. 

Ia menyatakan, pihaknya akan bersikap tegas apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH.

Untuk memantau perkara, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran KEPPH.

“Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri," kata dia.

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Baca Juga: Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung soal Video Mardani Maming Berada di Bandara

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara mengajukan PK ke MA.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU