> >

KY Surati MA untuk Pantau Hakim yang Tangani PK Mardani Maming

Hukum | 1 Oktober 2024, 15:08 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.

Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Tak terima, Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Baca Juga: Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung soal Video Mardani Maming Berada di Bandara

Namun ia belum menyerah, kini upaya hukum baru dilakukan dengan cara mengajukan PK ke MA.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU